on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 03 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Also known as: Perda Kota Bima 03/2016 · Perda Kota Bima No. 03 Tahun 2016 · Perda Kota Bima Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Bima serta melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 13 Tahun 2014.
Ketentuan yang diubah adalah Pasal 6 ayat (1) mengenai tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Penetapan tarif retribusi hasil peninjauan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.