Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Cimahi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kegiatan penataan dan penerbitan dokumen serta data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Kota dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, yang dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana. Kewenangan ini meliputi koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis penyelenggaraan, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, pengelolaan dan penyajian data kependudukan, serta koordinasi pengawasan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan informasi mengenai data kependudukan. Penduduk juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan.