on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu
Also known as: Permendagri 47/2017 · Permendagri No. 47 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lebong di Provinsi Bengkulu. Penetapan ini telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari titik Doppler N.1003 dan berlanjut ke beberapa titik kartometris lainnya hingga mencapai titik simpul batas terakhir. Posisi titik-titik kartometris ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang memuat batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.