on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 254 Tahun 1968 tentang Pemindahan Duta Besar Republik Indonesia Untuk Belanda Ke Jakarta
Also known as: Keppres 254/1968 · Keppres No. 254 Tahun 1968 · Keppres Nomor 254 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kepentingan negara untuk memindahkan Sudjarwo Tjondronegoro SH, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Kerajaan Belanda, kembali ke Jakarta. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur penempatan kembali pejabat tersebut di dalam negeri.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Sudjarwo Tjondronegoro SH, yang merupakan Pegawai Utama Madya pada Departemen Luar Negeri, akan dipindahkan dari Den Haag ke Jakarta. Segala urusan terkait pemindahan dan perjalanan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri. Selain itu, keputusan ini mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.