For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023

Also known as: Permendag 2/2023 · Permendag No. 2 Tahun 2023 · Permendag Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2023Publication Date:2 Januari 2023
Keuangan Negara & DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date03 Januari 2023
Publication Date02 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan dekonsentrasi di bidang perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) untuk Tahun Anggaran 2023. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan dari Menteri Perdagangan kepada GWPP, yang meliputi pengembangan perdagangan dalam negeri dan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah. 2. Penetapan Pelaksana Dekonsentrasi dan pejabat pengelola keuangan oleh GWPP sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Koordinasi antara GWPP dan Menteri Perdagangan terkait pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, pengawasan teknis, pemantauan, dan evaluasi kegiatan Dekonsentrasi. 4. Rincian alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan tahun anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.

(-)

(-)