on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Penetapan, Penghargaan dan Pembinaan Terhadap Pahlawan
Also known as: PERPRES 33/1964 · PERPRES No. 33 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 33 Tahun 1964
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menertibkan dan memperluas penetapan, penghargaan, dan pembinaan terhadap Pahlawan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar pasal 30. Peraturan ini mengatur definisi Pahlawan, yang mencakup warga negara yang gugur atau berkorban dalam tugas perjuangan membela negara. Penetapan Pahlawan dilakukan melalui Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari Menteri terkait. Pahlawan yang diakui diberikan Tanda Kehormatan dan hak-hak tertentu, termasuk kenaikan pangkat anumerta dan fasilitas kesejahteraan. Pembinaan Pahlawan dilakukan oleh Badan Pembina Pahlawan di tingkat pusat dan daerah, yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, dan pengawasan terkait pembinaan Pahlawan dan Taman Makam Pahlawan. Biaya untuk penetapan, penghargaan, dan pembinaan Pahlawan ditanggung oleh negara.