Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Parepare. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta mewujudkan etika berlalu lintas dan penegakan hukum. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan secara terkoordinasi oleh Pemerintah Daerah, badan hukum, dan masyarakat melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini mencakup rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kota, perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, serta fasilitas pendukung seperti terminal dan fasilitas parkir. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan kendaraan, pengujian berkala kendaraan bermotor, serta pengaturan kendaraan tidak bermotor. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengemudi, pendidikan dan pelatihan pengemudi, penyuluhan keselamatan, serta hak dan kewajiban pejalan kaki. Manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, angkutan umum, standar pelayanan angkutan orang dan barang, serta perizinan angkutan juga diatur dalam peraturan ini. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan juga ditekankan.