Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis, serta untuk mendukung tegaknya prinsip negara hukum melalui tertib dasar dan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial:
- Usulan Propemperda: Usulan Propemperda dapat berasal dari Pemerintah Daerah atau DPRD, dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau Bapemperda. Usulan harus disertai rancangan Peraturan Daerah yang dilampiri dengan Keterangan/Penjelasan atau Naskah Akademik.
- Proses Penyusunan di Pemerintah Daerah: Wali Kota menugaskan kepala Perangkat Daerah untuk menyusun usulan rancangan Peraturan Daerah. Usulan tersebut diajukan kepada Sekretaris Daerah dengan tembusan kepala unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk penyusunan skala prioritas. Wali Kota menetapkan usulan Propemperda berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
- Proses Penyusunan di DPRD: Penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Bapemperda dan diatur dalam Peraturan DPRD.
- Pembahasan dan Penetapan: Bapemperda dan unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum membahas matrik Propemperda untuk menentukan skala prioritas pembahasan. Hasil pembahasan dicantumkan dalam rekomendasi penetapan Propemperda yang kemudian disepakati dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dengan keputusan DPRD.
- Perubahan Propemperda: DPRD atau Wali Kota dapat mengajukan perubahan Propemperda dalam keadaan tertentu, seperti adanya perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau jika rancangan Peraturan Daerah sudah tidak relevan.
- Target Pelaksanaan: Pembahasan rancangan Peraturan Daerah dalam Propemperda harus diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun anggaran sesuai dengan skala prioritas.
- Penyebarluasan: Penyebarluasan Propemperda dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.