Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menunjuk Menteri Kesehatan, Prof. Dr. G.A. Siwabessy, sebagai Menteri Sosial ad-interim selama Menteri Sosial, Dr. A. M. Tambunan S.H., berada di luar negeri. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan kelanjutan tugas sehari-hari di Departemen Sosial. Keputusan ini berlaku sejak keberangkatan Menteri Sosial dan berakhir setelah kembalinya yang bersangkutan. Keputusan ini juga disampaikan kepada para menteri, sekretaris jenderal, dan direktur jenderal departemen terkait untuk diketahui dan dilaksanakan.