Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha pariwisata di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata agar selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, dan kearifan lokal, serta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran usaha pariwisata. Tujuannya adalah memupuk khasanah budaya dan wisata, memperkenalkan daya tarik wisata, memperluas kesempatan berusaha, memupuk rasa cinta seni dan budaya, serta meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis Usaha Pariwisata:** Meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
2. **Pendaftaran Usaha Pariwisata:** Setiap pengusaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran. Pendaftaran bertujuan untuk menjamin pengelolaan usaha sesuai dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, dan kearifan lokal, serta menjamin kepastian hukum bagi pengusaha.
3. **Hak dan Kewajiban Pengusaha Pariwisata:** Pengusaha berhak memperoleh kepastian usaha, pelayanan dari pemerintah daerah, pembinaan, dan perlindungan. Pengusaha wajib mentaati izin usaha, memberikan pelayanan terbaik, melestarikan nilai-nilai agama dan budaya, mencegah kegiatan yang melanggar kesusilaan, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta memenuhi kewajiban atas pungutan daerah.