For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang Dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan Dari Luar Negeri

Also known as: PP 76/2014 · PP No. 76 Tahun 2014 · PP Nomor 76 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2014Publication Date:14 Oktober 2014
Hukum Pidana, Perdata & DagangPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMekanisme Imbal Dagang Dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan Dari Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Oktober 2014
Publication Date14 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur mekanisme imbal dagang dalam pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri, sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (9) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Kebijakan ini menetapkan bahwa pengguna wajib menggunakan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) produksi dalam negeri, kecuali jika industri pertahanan belum dapat memenuhinya. Dalam hal ini, pengguna dapat mengusulkan penggunaan Alpalhankam dari luar negeri melalui persetujuan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Pengadaan dari luar negeri harus melalui mekanisme imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau ofset dengan kewajiban minimal 85% dari nilai kontrak. Kandungan lokal dan/atau ofset harus mencapai minimal 35% dari nilai kontrak dengan peningkatan 10% setiap lima tahun. Pelaksanaan imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau ofset melibatkan penetapan jenis produk, penentuan komponen, dan penetapan prioritas pelaksana.

1. Semua kontrak atau perjanjian dalam pengadaan Alpalhankam dari luar negeri yang memuat mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset yang telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian tersebut. 2. Semua penyusunan kontrak atau perjanjian dalam pengadaan Alpalhankam dari luar negeri yang masih dalam proses atau belum ditandatangani, harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Lembaga verifikasi yang melanggar kewajiban merahasiakan data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan verifikasi diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.