Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur mekanisme imbal dagang dalam pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri, sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (9) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Kebijakan ini menetapkan bahwa pengguna wajib menggunakan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) produksi dalam negeri, kecuali jika industri pertahanan belum dapat memenuhinya. Dalam hal ini, pengguna dapat mengusulkan penggunaan Alpalhankam dari luar negeri melalui persetujuan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Pengadaan dari luar negeri harus melalui mekanisme imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau ofset dengan kewajiban minimal 85% dari nilai kontrak. Kandungan lokal dan/atau ofset harus mencapai minimal 35% dari nilai kontrak dengan peningkatan 10% setiap lima tahun. Pelaksanaan imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau ofset melibatkan penetapan jenis produk, penentuan komponen, dan penetapan prioritas pelaksana.