on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara
Also known as: Permendagri 27/2017 · Permendagri No. 27 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 27 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Pakpak Bharat di Provinsi Sumatera Utara. Hal ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah antara Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Pakpak Bharat, dimulai dari titik koordinat tertentu dan mengikuti garis batas yang telah ditentukan. Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometris (TK) digunakan sebagai penanda batas. Posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.