on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2/2023 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2023. APBD semula sebesar Rp.1.200.900.505.092 bertambah sebesar Rp.43.771.702.065 sehingga menjadi Rp.1.244.672.207.157.
Pendapatan Daerah:
Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Belanja Daerah:
Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah.