For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2014 tentang RJPMD Tahun 2013 -2018

Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 4/2014 · Perda Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:6 Oktober 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRJPMD Tahun 2013 -2018
LocationPemerintah Kabupaten Seruyan
Effective Date-
Publication Date06 Oktober 2014
Place of EnactmentKuala Pembuang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2013-2018.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seruyan Tahun 2013-2018. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan Kabupaten Seruyan, mensinergikan program dan kegiatan di daerah, serta memaduserasikan agenda dan program prioritas pembangunan nasional dengan kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Seruyan. RPJMD ini juga menjadi landasan untuk menetapkan program dan kegiatan daerah, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. RPJMD memuat visi, misi, arah, kebijakan, dan strategi Kepala Daerah, mencakup pengelolaan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan. Sistematika penyusunan RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Bupati Seruyan melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil rencana jangka menengah, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi RKPD setiap tahun.

1. Dalam hal periode RPJMD Kabupaten Seruyan Tahun 2013-2018 telah berakhir, sedangkan RPJMD untuk periode tahun berikutnya belum terbentuk, maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan daerah, pelaksanaan pembangunan mengacu kepada RPJPD Kabupaten Seruyan Tahun 2005-2025. 2. Program dan kegiatan yang sifatnya mendesak dan tidak tertuang dalam RPJPD Kabupaten Seruyan Tahun 2013-2018, dapat dimasukkan dalam RKPD tahun anggaran berjalan sepanjang mendapat persetujuan dari pimpinan daerah, dan akan dituangkan dalam perubahan RPJMD sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)