Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seruyan Tahun 2013-2018. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan Kabupaten Seruyan, mensinergikan program dan kegiatan di daerah, serta memaduserasikan agenda dan program prioritas pembangunan nasional dengan kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Seruyan. RPJMD ini juga menjadi landasan untuk menetapkan program dan kegiatan daerah, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. RPJMD memuat visi, misi, arah, kebijakan, dan strategi Kepala Daerah, mencakup pengelolaan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan. Sistematika penyusunan RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Bupati Seruyan melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil rencana jangka menengah, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi RKPD setiap tahun.