Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman agar penyelenggaraan pemerintahan desa lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Susunan Organisasi Pemerintahan Desa:** Terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
2. **Pemerintah Desa:** Terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, urusan umum, urusan perencanaan, urusan keuangan, bagian pemerintahan, bagian kesejahteraan rakyat, dan bagian pembangunan).
3. **BPD:** Lembaga perwujudan demokrasi yang keanggotaannya terdiri dari unsur ketua RW, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya.
4. **Kedudukan, Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Fungsi:**
* Kepala Desa: Mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
* Sekretariat Desa: Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.
* Bagian-Bagian (Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Pembangunan): Membantu Kepala Desa dalam bidang masing-masing.
* Padukuhan: Unsur wilayah desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja pemerintahan desa yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.