For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 17/2006 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Inactive
Publication Date:26 Desember 2006
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date-
Publication Date26 Desember 2006
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman agar penyelenggaraan pemerintahan desa lebih berdaya guna dan berhasil guna. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Susunan Organisasi Pemerintahan Desa:** Terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 2. **Pemerintah Desa:** Terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, urusan umum, urusan perencanaan, urusan keuangan, bagian pemerintahan, bagian kesejahteraan rakyat, dan bagian pembangunan). 3. **BPD:** Lembaga perwujudan demokrasi yang keanggotaannya terdiri dari unsur ketua RW, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya. 4. **Kedudukan, Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Fungsi:** * Kepala Desa: Mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. * Sekretariat Desa: Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. * Bagian-Bagian (Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Pembangunan): Membantu Kepala Desa dalam bidang masing-masing. * Padukuhan: Unsur wilayah desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa. Peraturan ini juga mengatur tata kerja pemerintahan desa yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini penyebutan jabatan Lurah Desa, Carik Desa, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Pembangunan, Kepala Bagian Kemasyarakatan, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Umum, Sekretaris BPD, Dukuh, dan Staf Pamong Desa yang ada saat ini berubah menjadi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Pembangunan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Perencanaan, Dukuh, dan Staf Perangkat Desa. 2. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang ada pada saat ini masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)