on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Also known as: UU 9/1998 · UU No. 9 Tahun 1998 · UU Nomor 9 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk menjamin hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat di muka umum, yang merupakan bagian dari demokrasi dan dijamin oleh UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah untuk menciptakan kebebasan yang bertanggung jawab, melindungi hukum, dan mendorong partisipasi warga negara dalam kehidupan demokratis.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat, termasuk kewajiban untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, dan menjaga ketertiban umum. Bentuk penyampaian pendapat dapat berupa unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas, dengan kewajiban pemberitahuan kepada Polri. Undang-undang ini juga menetapkan peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian pendapat.