Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau bagi seluruh warga, serta menyesuaikan ketentuan retribusi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Obyek dan Subyek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas. Obyek retribusi adalah Jasa Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, dan subyek retribusi adalah setiap orang yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan Retribusi Jasa Umum.
- Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas.
- Prinsip Penetapan, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada biaya jasa pelayanan dan penunjang pelayanan, penggunaan sarana puskesmas dan akomodasi pelayanan. Jenis pelayanan kesehatan meliputi rawat jalan, rawat inap, penunjang medis, dan penunjang non medis.
- Wilayah dan Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut pada setiap Puskesmas di Wilayah Kabupaten Majalengka. Tata cara pemungutan diatur untuk pasien umum, peserta Askes/Jamsostek, dan masyarakat miskin.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Retribusi.
- Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran: Pembayaran dilakukan tunai dan disetorkan ke kas daerah.
- Tata Cara Penagihan Retribusi: Penagihan dilakukan setelah jatuh tempo dengan mengeluarkan surat teguran.
- Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Penyediaan dan Penyaluran Obat: Penggunaan obat di Puskesmas diatur berdasarkan komponen dan daftar obat esensial.