For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 15/2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:26 November 2013Publication Date:25 November 2013
Investasi & Penanaman ModalAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date26 November 2013
Publication Date25 November 2013
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2010 Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3, yaitu perubahan pada ayat (3) dan penambahan ayat (4), (5), dan (6). Pasal 3 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Tunggang Parangan yang ditetapkan sebesar Rp. 350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh milyar rupiah). Sampai tahun 2013, penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Tunggang Parangan sebesar Rp 51.017.448.500,- (lima puluh satu milyar tujuh belas juta empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah), yang berupa uang tunai dan barang. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 9 dihapus.

(-)

(-)