Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2015. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi keuangan daerah yang terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur kriteria terkait belanja dalam kategori darurat dan/atau mendesak yang belum tersedia atau dianggarkan dalam APBD, seperti kegiatan yang bukan merupakan aktivitas normal pemerintah daerah, tidak dapat diprediksi sebelumnya, berada di luar kendali pemerintah daerah, memiliki dampak signifikan terhadap anggaran, program pelayanan dasar masyarakat yang belum tersedia anggarannya, dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.