on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Also known as: PERPRES 91/2017 · PERPRES No. 91 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia dengan menata kembali perizinan berusaha agar lebih efisien dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini melibatkan pembentukan Satuan Tugas di berbagai tingkatan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan dan penyelesaian hambatan dalam perizinan. Selain itu, peraturan ini memperkenalkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) untuk mempermudah proses perizinan. Peraturan ini juga mengatur percepatan perizinan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Perdagangan Bebas, Kawasan Industri, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dengan menggunakan pendekatan pemenuhan persyaratan (checklist). Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tertentu dan dapat mengajukan perizinan melalui PTSP terkait. Reformasi peraturan perizinan juga dilakukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan.