For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 91 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Also known as: PERPRES 91/2017 · PERPRES No. 91 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2017Publication Date:22 September 2017
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & PerdaganganPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePercepatan Pelaksanaan Berusaha
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 September 2017
Publication Date22 September 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia dengan menata kembali perizinan berusaha agar lebih efisien dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini melibatkan pembentukan Satuan Tugas di berbagai tingkatan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan dan penyelesaian hambatan dalam perizinan. Selain itu, peraturan ini memperkenalkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) untuk mempermudah proses perizinan. Peraturan ini juga mengatur percepatan perizinan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Perdagangan Bebas, Kawasan Industri, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dengan menggunakan pendekatan pemenuhan persyaratan (checklist). Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tertentu dan dapat mengajukan perizinan melalui PTSP terkait. Reformasi peraturan perizinan juga dilakukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan.

1. Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dan belum diterbitkan Perizinan Berusahanya, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini. 2. Dokumen yang telah disampaikan oleh Pelaku Usaha digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Perizinan Berusaha oleh PTSP Pusat, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, atau PTSP KEK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.

1. Gubernur dan bupati/walikota yang tidak memberikan pelayanan dan/atau menerbitkan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Presiden ini diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Menteri/kepala lembaga, gubernur dan/atau bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha.