For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 195 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 195 Tahun 2024 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Also known as: PERPRES 195/2024 · PERPRES No. 195 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 195 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 November 2024Publication Date:8 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Perencanaan Pembangunan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 November 2024
Publication Date08 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 205) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab dalam perencanaan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial: Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala yang dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Bappenas memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di berbagai bidang seperti ekonomi, politik, hukum, dan infrastruktur. Selain itu, Bappenas juga bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri. Struktur organisasi Bappenas terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Bappenas, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)