For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA SORONG

Also known as: Perda Kota Sorong 6/2022 · Perda Kota Sorong No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Sorong Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA SORONG
LocationPemerintah Kota Sorong
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentSorong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Sorong.

Peraturan Daerah Kota Sorong ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sorong sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Pembentukan badan ini didasari oleh Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019. Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program, Tata Usaha, serta Keuangan dan Perlengkapan), Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan, serta Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional. Kepala Badan merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b), Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan Administrator (eselon III.a dan III.b), dan Kepala Subbagian/Subbidang merupakan jabatan Pengawas (eselon IV.a). Badan ini menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta memiliki hubungan struktural, koordinatif, dan fungsional dengan Walikota. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Sorong menyatu dengan Peraturan Daerah ini.

(-)