Peraturan Daerah Kota Sorong ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sorong sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Pembentukan badan ini didasari oleh Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019. Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program, Tata Usaha, serta Keuangan dan Perlengkapan), Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan, serta Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional. Kepala Badan merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b), Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan Administrator (eselon III.a dan III.b), dan Kepala Subbagian/Subbidang merupakan jabatan Pengawas (eselon IV.a). Badan ini menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta memiliki hubungan struktural, koordinatif, dan fungsional dengan Walikota. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.