For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 07 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 07 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate

Also known as: Perda Kota Ternate 07/2009 · Perda Kota Ternate No. 07 Tahun 2009 · Perda Kota Ternate Nomor 07 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2009Publication Date:13 Maret 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date13 Maret 2009
Publication Date13 Maret 2009
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate.

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu angka pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan perubahan ayat (2) Pasal 6 mengenai susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mencakup Sub Bagian Humas di bawah Bagian Umum. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (2) Pasal 8 mengenai Staf Ahli Kepala Daerah yang terdiri dari Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Staf Ahli bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan; serta Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan Pasal 8A yang mengatur nomenklatur jabatan Staf Ahli.

(-)

(-)