For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 33 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Perusahaan Truk “A.T.B”

Also known as: Keppres 33/1957 · Keppres No. 33 Tahun 1957 · Keppres Nomor 33 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:26 Februari 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Perusahaan Truk “A.T.B”
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date26 Februari 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menolak permohonan banding dari Oey Djin Liang, pemilik perusahaan truk “A.T.B.”, terkait penolakan permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trayek Bandung-Tjikampek-Djakarta. Penolakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/11/1 yang diterbitkan karena hasil perhitungan daftar muatan selama 6 bulan menunjukkan tidak terpenuhinya syarat pelayanan trayek yang dimohon. Dalam surat bandingnya, pembanding tidak mengajukan alasan yang dapat membatalkan dasar keputusan tersebut. Dewan Menteri telah mendengar dan mempertimbangkan hal ini dalam rapatnya.

(-)

(-)