For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Pati 10/2014 · Perda Kabupaten Pati No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 September 2014Publication Date:25 September 2014
Perlindungan Lingkungan HidupPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date25 September 2014
Publication Date25 September 2014
Place of EnactmentPati

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok. Latar belakangnya adalah bahaya merokok bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, serta amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Peraturan ini menetapkan kawasan-kawasan tertentu sebagai KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum, tidak diperbolehkan adanya tempat khusus merokok. Sementara itu, tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti ventilasi yang baik dan terpisah dari area utama.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta pimpinan lembaga/penanggung jawab KTR. Masyarakat berhak atas udara bersih dan informasi terkait KTR, sementara pimpinan lembaga/penanggung jawab KTR wajib menyediakan tempat khusus merokok (jika diizinkan) dan memasang tanda larangan merokok. Masyarakat juga berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan saran, mengikuti penyuluhan, memberikan teguran kepada perokok, dan melaporkan pelanggaran.

Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR, termasuk penyebarluasan informasi, koordinasi dengan instansi terkait, dan pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam mewujudkan KTR.

1. Pembinaan secara berkelanjutan dilaksanakan oleh SKPD terkait dan tim pembinaan dan pengawasan KTR paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan sebelum pelaksanaan sanksi.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 9 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, sanksi polisional (penyegelan/penutupan sementara), dan/atau pembekuan/pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) huruf a (merokok di KTR) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) huruf b (memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau di KTR) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.