on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 10/2014 · Perda Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Penambahan penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada Bank Kalsel sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 43.902.314.709,-. Pada tahun 2014, Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 23.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal Pemerintah Daerah menjadi Rp. 66.902.314.709,-. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja Bank Kalsel.
Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal daerah pada Bank Kalsel berupa dividen menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.