For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup

Also known as: Permen KKP 15/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 15/PERMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2020Publication Date:15 Juni 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKapal Pengangkut Ikan Hidup
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date16 Juni 2020
Publication Date15 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengangkutan ikan hidup serta mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur tentang kapal pengangkut ikan hidup. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan penerbitan izin usaha pengangkutan ikan hidup, baik untuk pengangkutan di dalam negeri maupun ke luar negeri. Izin usaha ini terdiri dari SIUP dan SIKPI, dengan pengecualian bagi nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan kegiatan pengangkutan ikan hidup dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perizinan.

1. SIKPI yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya SIKPI. 2. Permohonan, perpanjangan, perubahan, dan/atau penggantian SIKPI yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan SIKPI, atau pencabutan SIKPI. 2. Kapal Pengangkut Ikan Hidup yang tidak membawa dokumen asli dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan SIKPI, atau pencabutan SIKPI.