For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam Rakyat" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 82), Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 13/1959 · UU No. 13 Tahun 1959 · UU Nomor 13 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 1959Publication Date:26 Mei 1959
Perdagangan Dalam NegeriIndustri KimiaBUMN & BUMD

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam Rakyat" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 82), Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Juni 1959
Publication Date26 Mei 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Zoutmonopoli-Ordonnantie 1941 sebagaimana termuat dalam Staatsblad tahun 1941 No. 357 dan No. 388, dan segala undang-undang dan peraturan yang bertentangan dengan undang-undang ini.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menghapuskan monopoli garam yang sebelumnya dipegang oleh Pemerintah, dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk turut serta dalam produksi garam. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produksi garam nasional yang sebelumnya tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri. Undang-Undang ini menetapkan bahwa selain Perusahaan Garam dan Soda Negara, warga negara Indonesia dapat memproduksi garam dengan izin dari Kepala Daerah Swatantra Tingkat I. Izin ini mengatur luas tanah, cara produksi, dan syarat kesehatan. Produksi garam rakyat harus berada di luar jarak 3 km dari penggaraman negara. Pemegang izin diwajibkan membayar biaya izin yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Undang-Undang ini juga menghapuskan pasal tertentu dalam Indonesische Tariefwet terkait tarif garam.

1. Di daerah-daerah dimana sampai pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku sudah ada pembikinan garam rakyat, diberikan izin kepada penguasa penggaraman rakyat yang bersangkutan untuk membikin garam rakyat berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini setelah membayar biaya izin menurut pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan bahwa pengusaha yang berkepentingan selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan setelah Undang-Undang ini berlaku harus sudah menyampaikan permohonan untuk meneruskan pembikinan garam kepada yang berhak memberikan izin menurut ketentuan Undang-Undang ini.

1. Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 10.000,- atau hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan barang siapa melanggar ketentuan dalam pasal 2. 2. Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam pasal 5 dihukum dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp 2.500,- atau hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga minggu. 3. Garam yang diperoleh karena pelanggaran tersebut pada ayat (1) disita sebagai bukti atau dirampas.