For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar PT. BPR Intan Jabar

Also known as: Perda Kabupaten Garut 20/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2016Publication Date:13 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar PT. BPR Intan Jabar
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date14 Desember 2016
Publication Date13 Desember 2016
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. BPR Intan Jabar melalui penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja PT. BPR Intan Jabar sebagai salah satu lembaga keuangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal dasar PT. BPR Intan Jabar.
  2. Penambahan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.
  3. Nilai penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk mengatur lebih lanjut hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini melalui Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.

(-)

(-)