For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame

Also known as: Perda Kota Dumai 2/2021 · Perda Kota Dumai No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2021Publication Date:11 Januari 2021
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Reklame
LocationPemerintah Kota Dumai
Effective Date11 Januari 2021
Publication Date11 Januari 2021
Place of EnactmentDumai

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu, meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame, menciptakan keindahan kota, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reklame, mulai dari perencanaan hingga penertiban, dengan memperhatikan etika, estetika, sosial budaya, ketertiban, keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pendapatan daerah.

Peraturan ini mengatur pola penyebaran perletakan reklame yang didasarkan pada pewilayahan yang terdiri dari kawasan peruntukan reklame, reklame terbatas, dan tanpa reklame. Pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana milik daerah dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Setiap reklame harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, etika, estetika, norma dan kenyamanan kota serta memperhatikan rancang bangun bangunan Reklame yang beridentitaskan budaya Daerah.

Penyelenggara reklame memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dan izin, serta mengelola titik reklame. Mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak reklame dan/atau retribusi, menyerahkan jaminan biaya bongkar, menempelkan tanda lunas pajak reklame, mencantumkan nama penyelenggara reklame, memelihara sarana prasarana, membongkar reklame setelah izin berakhir, dan menanggung segala bentuk kerugian yang timbul akibat pemasangan reklame. Penyelenggaraan reklame wajib memperoleh izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

1. Semua produk hukum Daerah yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Reklame dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Semua permohonan izin pemasangan reklame yang sudah diajukan dan masih dalam proses sebelum berlakunya peraturan Daerah ini, diproses sesuai ketentuan sebelumnya. 3. Izin Penyelenggaraan Reklame yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis jangka waktunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1), Pasal 16, dan Pasal 38 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, pembongkaran reklame, penghentian penyelenggaraan reklame, atau larangan mengajukan izin baru selama 1 tahun. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-