For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2010 tentang Pengesahan Final Acts Universal Postal Union As The Result Of The 24Th Geneva Congres, Swiss 2008 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, Sebagai Hasil Kongres ke-24 di Jenewa, Swiss 2008)

Also known as: PERPRES 59/2010 · PERPRES No. 59 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:30 September 2010Publication Date:30 September 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Final Acts Universal Postal Union As The Result Of The 24Th Geneva Congres, Swiss 2008 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, Sebagai Hasil Kongres ke-24 di Jenewa, Swiss 2008)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 September 2010
Publication Date30 September 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia yang dihasilkan dari Kongres ke-24 di Jenewa, Swiss, pada tahun 2008. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani dokumen tersebut pada tanggal 12 Agustus 2008. Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dengan naskah aslinya dalam bahasa Perancis, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Perancis. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 September 2010.

(-)

(-)