Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran yang dapat menghambat pembangunan dan perlunya pengembangan peran pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Tujuannya adalah mewujudkan kesiapsiagaan masyarakat, kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran yang antisipatif, efektif, dan ramah lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) berdasarkan rekomendasi teknis dari Instansi Pemadam Kebakaran (IPK) dan analisis risiko kebakaran. RISPK mencakup Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK) dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK). Objek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi bangunan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, dan areal lahan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemilik/pengelola bangunan untuk menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).
Peraturan ini juga mengatur kesiapan penanggulangan kebakaran dengan pembentukan Wilayah Manajemen Kebakaran, serta tindakan yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran pada berbagai objek. Selain itu, diatur pula mengenai perizinan bagi produsen/importir bahan proteksi kebakaran, pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan baru dan eksisting, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan.