For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 2/2015 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:22 April 2015Publication Date:22 April 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Penyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date22 April 2015
Publication Date22 April 2015
Place of EnactmentMarisa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk menjawab tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, serta mewujudkan pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, daya saing, tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik dalam pendidikan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Fungsi dan tujuan pendidikan: mengembangkan kemampuan, membentuk watak, mencerdaskan kehidupan masyarakat, pemerataan kesempatan, peningkatan mutu belajar mengajar, dan pengembangan manajemen pendidikan yang transparan dan akuntabel.
  2. Prinsip penyelenggaraan pendidikan: investasi SDM jangka panjang, sistem terbuka dan demokratis, keteladanan, pengembangan budaya membaca, dan penerapan prinsip manajemen pendidikan.
  3. Hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan pendidikan.
  4. Pendidikan formal: tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi/yayasan, pendirian dan pengintegrasian satuan pendidikan, penutupan satuan pendidikan, kurikulum, dan bahasa pengantar.
  5. Pendidikan nonformal: manajemen dan kelembagaan, jenis pendidikan, dan kurikulum.
  6. Pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan keagamaan, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
  7. Penerimaan, daftar ulang, dan mutasi peserta didik.
  8. Pendidik dan tenaga kependidikan: persyaratan, pengangkatan, pemindahan, pengembangan karir, sertifikasi, hak dan tunjangan.
  9. Sarana dan prasarana pendidikan, evaluasi, pengawasan, wajib belajar, partisipasi masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta pendanaan pendidikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran/peringatan, pencabutan izin, atau pembubaran. 2. Pelanggaran oleh Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin dikenakan sanksi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.