For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Also known as: Permendikbud 33/2009 · Permendikbud No. 33 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 33 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2009Publication Date:21 Juli 2009
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date21 Juli 2009
Publication Date21 Juli 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2009 ini bertujuan untuk mengatur pedoman pengangkatan Dewan Pengawas pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap PTN yang mengelola keuangan secara mandiri sebagai BLU. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi pengelolaan PTN PK-BLU, dengan persyaratan tertentu terkait penerimaan dan nilai aset. Dewan Pengawas terdiri dari unsur Departemen, Departemen Keuangan, dan tenaga ahli, dengan jumlah anggota yang disesuaikan berdasarkan penerimaan dan aset PTN. Dewan Pengawas memiliki tugas memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan, serta melaporkan kinerja PTN PK-BLU. Anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk integritas dan kompetensi di bidang terkait.

(-)

(-)