For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 24/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 24 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2005Publication Date:10 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date10 Oktober 2005
Publication Date10 Oktober 2005
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk menunjang terciptanya pertumbuhan dan kehidupan yang sehat, serasi, dan sejahtera melalui penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan. Latar belakangnya adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur retribusi atas pelayanan kesehatan di puskesmas, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan RSK Toto Kabila. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Peraturan ini menetapkan prinsip penetapan tarif retribusi untuk puskesmas dan rumah sakit umum, termasuk biaya rawat jalan, rawat inap, tindakan medik, pemeriksaan penunjang diagnosis, dan biaya lainnya. Tarif retribusi berbeda-beda berdasarkan jenis pelayanan, kelas perawatan, dan tindakan medis yang dilakukan. Beberapa contoh tarif meliputi biaya pemeriksaan poliklinik umum, biaya suntikan, biaya tindakan ringan hingga berat, biaya pemeriksaan kesehatan, biaya perawatan rawat inap per hari, biaya persalinan, biaya tindakan pengawasan medis (visite), biaya operasi, biaya penggunaan kamar operasi, biaya tindakan di unit pelayanan mandiri gigi dan mulut, biaya di instalasi radiologi, biaya pembuatan elektrokardiografi, biaya pemeriksaan Ultra Sono Grafi (USG), biaya pemeriksaan laboratorium, biaya pemeriksaan dan tindakan di unit rehabilitasi medik, biaya general check up, biaya visum et repertum, biaya di instansi farmasi, penggunaan mobil ambulance dan mobil jenazah, pemakaian kamar mayat dan pengawetan jenazah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.