Peraturan Bupati ini mengatur tata cara pemilihan Lurah di Kabupaten Bantul yang dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Kalurahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Ruang lingkup pengaturan mencakup tahapan pemilihan yang terdiri dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Dalam aspek kelembagaan, peraturan ini menetapkan pembentukan Panitia Pemilihan Lurah di tingkat Kabupaten, Kapanewon, dan Kalurahan, serta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS. Selain itu, diatur mengenai persyaratan administratif dan kualifikasi bagi Bakal Calon Lurah, mekanisme verifikasi dokumen, seleksi tambahan jika jumlah calon melebihi lima orang, serta tata cara pengundian nomor urut. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan pemilihan yang bersumber dari APBD dan/atau APB Kalurahan, serta mekanisme pelantikan Lurah terpilih oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.