on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 7/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 7 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan prestasi kerja pegawai di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Dengan mengoptimalkan teknologi informasi melalui Integrated Digital Workspace (IDW), peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak relevan. Penilaian kerja pegawai digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja, yang terdiri dari penilaian kehadiran dan prestasi. Pegawai diwajibkan menyusun rencana kerja bulanan yang harus disetujui oleh atasan langsung. Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan ketepatan waktu dan kesesuaian tugas. Tunjangan kinerja terdiri dari tunjangan kehadiran dan tunjangan prestasi, dengan proporsi berbeda untuk jam kerja khusus dan reguler.