For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan

Also known as: PP 15/1997 · PP No. 15 Tahun 1997 · PP Nomor 15 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 1997Publication Date:29 Mei 1997
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Mei 1997
Publication Date29 Mei 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas pelayanan serta kegiatan usaha PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang ada pada beberapa pelabuhan penyeberangan di Provinsi Maluku dan Kalimantan Timur. Nilai total penambahan modal adalah Rp 9.113.230.099,82. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)