Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perangkat desa yang berkualitas, berdedikasi, dan memiliki kredibilitas tinggi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Struktur Perangkat Desa: Terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan (kepala dusun), dan pelaksana teknis (seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan).
2. Persyaratan Pengangkatan: Persyaratan umum (pendidikan minimal, usia, administrasi) dan persyaratan khusus (berkelakuan baik, sanggup bekerja penuh waktu, dll.).
3. Mekanisme Pengangkatan: Pembentukan tim seleksi, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa.
4. Tugas, Hak, dan Kewajiban Perangkat Desa: Membantu Kepala Desa, bertanggung jawab kepada Kepala Desa, menerima penghasilan tetap, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
5. Larangan Perangkat Desa: Merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, dll.
6. Pemberhentian Perangkat Desa: Karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, pidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.
7. Kekosongan Jabatan: Pengisian jabatan yang kosong melalui mutasi atau penjaringan dan penyaringan.