For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 5/2019 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2019Publication Date:3 Juli 2019
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Effective Date03 Juli 2019
Publication Date03 Juli 2019
Place of EnactmentTalang Ubi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perangkat desa yang berkualitas, berdedikasi, dan memiliki kredibilitas tinggi. Ketentuan substansial mencakup: 1. Struktur Perangkat Desa: Terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan (kepala dusun), dan pelaksana teknis (seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan). 2. Persyaratan Pengangkatan: Persyaratan umum (pendidikan minimal, usia, administrasi) dan persyaratan khusus (berkelakuan baik, sanggup bekerja penuh waktu, dll.). 3. Mekanisme Pengangkatan: Pembentukan tim seleksi, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa. 4. Tugas, Hak, dan Kewajiban Perangkat Desa: Membantu Kepala Desa, bertanggung jawab kepada Kepala Desa, menerima penghasilan tetap, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. 5. Larangan Perangkat Desa: Merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, dll. 6. Pemberhentian Perangkat Desa: Karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, pidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan. 7. Kekosongan Jabatan: Pengisian jabatan yang kosong melalui mutasi atau penjaringan dan penyaringan.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

1. Dalam hal Perangkat Desa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.