For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Mojokerto 3/2021 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2021Publication Date:15 Januari 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Mojokerto
Effective Date15 Januari 2021
Publication Date15 Januari 2021
Place of EnactmentMojokerto

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan: a. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014; b. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017; Dan mencabut: a. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang; b. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Raden Achmad Basoeni yang mengatur mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III; c. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. Soekandar yang mengatur mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III.

Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah dalam peraturan, tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas, standar harga satuan barang farmasi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa tera/tera ulang, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur peninjauan tarif retribusi jasa umum yang dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Peraturan ini juga mencabut beberapa peraturan bupati terkait tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang dan tarif pelayanan kesehatan kelas III di beberapa RSUD.

(-)

(-)