For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 12/2016 · Permensos No. 12 Tahun 2016 · Permensos Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 September 2016Publication Date:16 September 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date28 September 2016
Publication Date16 September 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Sosial. Evaluasi ini dilakukan untuk meningkatkan manajemen kinerja dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial bertanggung jawab untuk menetapkan pedoman evaluasi secara berkala, yang mencakup fokus evaluasi, waktu pelaksanaan, penugasan, dan hal lain yang dianggap perlu. Evaluasi dilakukan setahun sekali dan hasilnya digunakan untuk perbaikan manajemen kinerja. Inspektorat Jenderal juga melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi pelaksanaan evaluasi.

(-)

(-)