For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank

Also known as: Peraturan BI 7/2024 · Peraturan BI No. 7 Tahun 2024 · Peraturan BI Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2024Publication Date:30 Juli 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeRasio Pendanaan Luar Negeri Bank
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Agustus 2024
Publication Date30 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6297).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN). Latar belakangnya adalah bahwa utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing merupakan sumber pendanaan luar negeri jangka pendek yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan kegiatan pembiayaan bank yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Bank Indonesia menetapkan instrumen kebijakan makroprudensial untuk mengelola pendanaan luar negeri jangka pendek bank dengan mempertimbangkan siklus keuangan dan ekonomi, serta pendekatan berbasis risiko. Instrumen kebijakan makroprudensial ini diimplementasikan melalui pengaturan batasan rasio pendanaan luar negeri bank.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bank untuk memenuhi batasan RPLN secara harian, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan memperhitungkan parameter kontrasiklikal. Batasan RPLN paling tinggi sebesar 30% dengan penambahan atau pengurangan persentase parameter kontrasiklikal. Kewajiban Jangka Pendek yang diperhitungkan dalam RPLN terdiri atas ULN Bank Jangka Pendek, Surat Utang Valas Domestik Jangka Pendek, dan/atau TPR Jangka Pendek. Peraturan ini juga mengatur pengecualian terhadap perhitungan Kewajiban Jangka Pendek dalam kondisi tertentu, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemenuhan RPLN.

Bank Indonesia melakukan pengawasan kepatuhan Bank atas pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang meliputi surveilans dan/atau pemeriksaan. Bank wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank Indonesia.

1. Perhitungan RPLN dengan cakupan Kewajiban Jangka Pendek yang telah menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan sejak posisi data laporan mengenai RPLN tanggal 1 Agustus 2024.

1. Bank yang melanggar batasan RPLN dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 0,01% dari jumlah kelebihan atas batasan RPLN. 2. Bank yang tidak menginformasikan hasil penetapan dan perubahan dana usaha dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Bank yang melanggar kewajiban memelihara posisi harian dana usaha dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 0,01% dari persentase kekurangan atas kewajiban posisi harian dana usaha. 4. Bank yang tidak menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diminta oleh Bank Indonesia dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.