on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Also known as: Peraturan BI 7/2024 · Peraturan BI No. 7 Tahun 2024 · Peraturan BI Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN). Latar belakangnya adalah bahwa utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing merupakan sumber pendanaan luar negeri jangka pendek yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan kegiatan pembiayaan bank yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Bank Indonesia menetapkan instrumen kebijakan makroprudensial untuk mengelola pendanaan luar negeri jangka pendek bank dengan mempertimbangkan siklus keuangan dan ekonomi, serta pendekatan berbasis risiko. Instrumen kebijakan makroprudensial ini diimplementasikan melalui pengaturan batasan rasio pendanaan luar negeri bank.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bank untuk memenuhi batasan RPLN secara harian, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan memperhitungkan parameter kontrasiklikal. Batasan RPLN paling tinggi sebesar 30% dengan penambahan atau pengurangan persentase parameter kontrasiklikal. Kewajiban Jangka Pendek yang diperhitungkan dalam RPLN terdiri atas ULN Bank Jangka Pendek, Surat Utang Valas Domestik Jangka Pendek, dan/atau TPR Jangka Pendek. Peraturan ini juga mengatur pengecualian terhadap perhitungan Kewajiban Jangka Pendek dalam kondisi tertentu, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemenuhan RPLN.
Bank Indonesia melakukan pengawasan kepatuhan Bank atas pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang meliputi surveilans dan/atau pemeriksaan. Bank wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank Indonesia.