Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk mencabut sifat sebagai alat pembayaran yang sah dari uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan. Uang kertas dengan nominal Rp. 0,50, Rp. 1,00, dan Rp. 2,50 yang ditarik dari peredaran sejak 1 Januari 1954 tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Uang tersebut dapat ditukarkan dengan alat pembayaran yang sah hingga 30 Juni 1954 di Kas Negeri atau Kantor Pos yang ditunjuk. Setelah tanggal tersebut, hak tagihan atas uang tersebut akan hilang. Uang kertas dengan nominal Rp. 0,25 dan Rp. 0,10 juga akan kehilangan statusnya sebagai alat pembayaran sah setelah ditarik dari peredaran oleh Menteri Keuangan, dengan ketentuan penukaran yang sama berlaku selama 6 bulan setelah penarikan.