For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/12/2010 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada Bupati/Walikota Dalam Pengelolaan Kegiatan Dan Tanggung Jawab Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011

Also known as: Permentan 68/Permentan/OT.140/12/2010 · Permentan No. 68/Permentan/OT.140/12/2010

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2010Publication Date:29 Desember 2010
Ketahanan Pangan & PertanianAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePenugasan Kepada Bupati/Walikota Dalam Pengelolaan Kegiatan Dan Tanggung Jawab Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Pertanian
Effective Date29 Desember 2010
Publication Date29 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang penugasan kepada Bupati/Walikota dalam pengelolaan kegiatan dan tanggung jawab Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah melalui penugasan kepada Bupati/Walikota berdasarkan asas tugas pembantuan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan tugas pembantuan dapat berjalan lancar dan berhasil baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan dalam rangka Program Pembangunan Pertanian, meliputi peningkatan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, pencapaian swasembada daging sapi, penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan nilai tambah hasil pertanian, peningkatan diversifikasi pangan, serta pengembangan SDM pertanian.
  2. Penugasan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan kepada Bupati/Walikota sesuai dengan dokumen DIPA Pusat Tahun Anggaran 2011.
  3. Bupati/Walikota menetapkan SKPD pelaksana tugas pembantuan dan mengusulkan pejabat pengelola keuangan tugas pembantuan kepada Menteri Pertanian.
  4. Pejabat pengelola keuangan melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Penerimaan dari kegiatan yang dibiayai dari Dana Tugas Pembantuan yang tergolong penerimaan negara bukan pajak harus disetor ke Kas Umum Negara.
  6. Barang yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan menjadi barang milik negara dan ditatausahakan oleh SKPD.
  7. Penerimaan dan pengeluaran diadministrasikan dalam anggaran tugas pembantuan.
  8. Saldo kas pada akhir tahun anggaran harus disetor ke Kas Umum Negara.

(-)

1. SKPD Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan laporan Dana Tugas Pembantuan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan Dana Tugas Pembantuan untuk triwulan berikutnya, penghentian pembayaran dalam tahun berjalan, atau penghentian alokasi Dana Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Pengenaan sanksi tidak membebaskan SKPD Kabupaten/Kota dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Tugas Pembantuan.