For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Nomor 01 Tahun 2020

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 1/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2020Publication Date:27 Januari 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Nomor 01 Tahun 2020
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date27 Januari 2020
Publication Date27 Januari 2020
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) menetapkan arah kebijakan pengembangan pariwisata di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tujuan dari RIPPARDA ini adalah untuk memberikan panduan dalam pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan terintegrasi, dengan memperhatikan potensi dan karakteristik wilayah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identifikasi dan sebaran potensi pariwisata di berbagai kecamatan, seperti Wisata Kerbau Rawa di Paminggir, Masjid Jami Sungai Banar di Amuntai Selatan, Candi Agung di Amuntai Tengah, dan Danau Bitin di Danau Panggang.
  2. Penetapan rencana induk pengembangan pariwisata yang meliputi pengembangan destinasi, pemasaran pariwisata, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan partisipasi masyarakat.
  3. Pengembangan infrastruktur pendukung pariwisata, termasuk jalan, transportasi, akomodasi, dan fasilitas umum.
  4. Koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi pihak swasta serta masyarakat dalam pengembangan pariwisata.

Peraturan ini juga mengatur tentang legenda peta yang mencakup administrasi, perairan, fasilitas umum, rencana jaringan pergerakan, dan perhubungan.

(-)

(-)