For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 27 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 27/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 27 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 27 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:15 November 2002Publication Date:15 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date15 November 2002
Publication Date15 November 2002
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun 1987 Nomor 14).

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 27 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah kabupaten/kota dalam bidang ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pengaturan dan pengenaan retribusi terhadap izin norma keselamatan dan kesehatan kerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut atas pemberian Izin Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi meliputi berbagai jenis peralatan dan instalasi seperti ketel uap, bejana tekan, pembangkit listrik, conveyor, lift, dan instalasi lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang telah memperoleh izin tersebut. 2. **Perizinan**: Setiap orang atau badan yang akan menggunakan pesawat/peralatan wajib memiliki izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Proses perizinan memiliki jangka waktu tertentu, dan penolakan harus diberitahukan secara tertulis dengan alasan yang jelas. 3. **Jangka Berlaku Izin**: Izin berlaku selama pesawat/peralatan dipergunakan dan harus dilakukan pemeriksaan berkala setiap tahun. Pemeriksaan berkala juga dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada perubahan teknis. 4. **Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin**: Pemegang izin wajib mentaati peraturan perundang-undangan, menggunakan operator khusus, menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja, serta melaporkan perubahan teknis. Pemegang izin dilarang mengubah atau memindahkan pesawat/peralatan tanpa izin dan menggunakan izin tidak sesuai peruntukannya. 5. **Struktur dan Tarif Retribusi**: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis objek pengawasan, dengan besaran yang berbeda untuk setiap jenis peralatan atau instalasi. Biaya pemeriksaan berkala dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif awal. 6. **Masa dan Saat Terutang Retribusi**: Masa retribusi adalah 1 tahun, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 7. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk. Pembayaran harus dilunasi sekaligus untuk 1 kali masa retribusi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang. 2. Setiap orang pribadi atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).