on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Also known as: Permenko PMK 1/2019 · Permenko PMK No. 1 Tahun 2019 · Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif. Sub Gugus Tugas bertanggung jawab kepada ketua Gugus Tugas dan memiliki tugas membantu dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif. Fungsi Sub Gugus Tugas meliputi koordinasi kebijakan, advokasi, penguatan kelembagaan, peningkatan akses dan kualitas pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan. Keanggotaan Sub Gugus Tugas terdiri dari berbagai pejabat kementerian terkait. Sub Gugus Tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.