For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

Also known as: Permenko PMK 1/2019 · Permenko PMK No. 1 Tahun 2019 · Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2019Publication Date:24 Januari 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ThemeSub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
LocationKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Effective Date15 Februari 2019
Publication Date24 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif. Sub Gugus Tugas bertanggung jawab kepada ketua Gugus Tugas dan memiliki tugas membantu dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif. Fungsi Sub Gugus Tugas meliputi koordinasi kebijakan, advokasi, penguatan kelembagaan, peningkatan akses dan kualitas pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan. Keanggotaan Sub Gugus Tugas terdiri dari berbagai pejabat kementerian terkait. Sub Gugus Tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

(-)