For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat

Also known as: Perda Kabupaten Bone 13/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2009Publication Date:25 Juni 2009
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date26 Juni 2009
Publication Date25 Juni 2009
Place of EnactmentWatampone

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, dan meningkatkan hasil guna zakat. Sasaran pengelolaan zakat adalah tercapainya sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi mustahiq.

Peraturan ini mengatur tentang subjek zakat (orang Islam dan badan usaha milik orang Islam), obyek zakat (zakat mal dan zakat fitrah), dasar pengenaan zakat (haul dan nisab), kadar zakat untuk berbagai jenis harta (emas, perak, uang, hasil perusahaan, hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil peternakan, penghasilan dan jasa, rikaz), Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ), Surat Pemberitahuan Zakat (SPZ), tata cara pembayaran zakat, lembaga pengumpul zakat (Badan Amil Zakat dan Unit Pengumpul Zakat), tata cara pengumpulan zakat, restribusi zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, pembukuan, dan penyidikan.

Badan Amil Zakat (BAZ) berwenang mengumpulkan zakat, infaq, sadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kaffarat. Setiap penerimaan dan penyaluran zakat wajib dibukukan dan diaudit secara berkala. Wajib zakat wajib membayar zakat yang terhutang di BAZ atau tempat yang ditentukan oleh BAZ.

(-)

1. Wajib zakat yang lalai tidak melakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dikenakan biaya administrasi sebesar 10% dari kadar zakat yang menjadi kewajibannya. 2. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak melakukan ketentuan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-. 3. Setiap Petugas Badan Amil Zakat dan Petugas Lembaga Amil Zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.