For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 6/2017 · Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2017Publication Date:21 Juni 2017
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date21 Juni 2017
Publication Date21 Juni 2017
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mempermudah proses penegakan Peraturan Daerah tersebut.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi Pemerintah Daerah dan Oplosan, larangan penyalahgunaan alkohol dan zat adiktif, serta ketentuan mengenai izin penjualan alkohol. Setiap orang dilarang menyalahgunakan alkohol/obat-obatan untuk menimbulkan efek mabuk, menghirup/menghisap zat adiktif untuk tujuan yang sama, membuat/menjual/mengedarkan oplosan, dan menyediakan sarana/prasarana untuk kegiatan tersebut. Pemilik usaha/penyelenggara acara juga dilarang melakukan kegiatan penggunaan minuman beralkohol/oplosan dan/atau penyalahgunaan obat-obatan dan zat adiktif lainnya.

Setiap orang yang menjual atau mengedarkan alkohol harus memiliki izin yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Orang yang menyalahgunakan alkohol/obat-obatan direhabilitasi berdasarkan putusan pengadilan atau permohonan rehabilitasi. Biaya rehabilitasi dapat dibebankan pada APBD.

Pelaksanaan pengarahan, pembinaan, dan bimbingan dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian berkoordinasi dengan Satpol PP, Badan Narkotika Kabupaten Banjar/BNN, atau instansi yang bertanggung jawab.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan dalam Pasal 4 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000.