For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 16/2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2015Publication Date:14 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date14 Desember 2015
Publication Date14 Desember 2015
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 36, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 37).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat Desa, menyusun kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meningkatkan kinerja kelembagaan Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat Desa. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi persyaratan dan pengisian keanggotaan BPD, yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. Panitia pengisian anggota BPD dibentuk oleh Kepala Desa. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, antara 5 hingga 9 orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan Desa. Masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 kali.

Peraturan ini juga mengatur fungsi BPD, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD memiliki hak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional dari APB Desa. Anggota BPD memiliki hak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan dari APB Desa.

Selain itu, anggota BPD memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat, serta menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja. Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek Desa, menjadi pengurus partai politik, dan/atau menjadi anggota organisasi terlarang.

1. Anggota BPD yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil saat ini tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Anggota BPD yang saat ini masih menjabat dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 3. Anggota BPD yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberhentikan dengan hormat sampai terpilih dan ditetapkannya anggota BPD yang baru. 4. Pengisian anggota BPD yang baru berpedoman pada ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)